PELANGARAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DI BIDANG TIK
MAKALAH
Untukmemenuhitugasmatapelajaran KKPI
DI SUSUN OLEH :
v Ahmad Faid
v ArdhiWoko
v Aziz Muhhammad Y
v OkyCahyanto

SMK PGRI WLINGI
TEKNIK KOMPUTER DAN JARINGAN
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
DAFTAR ISI
I.
PEMBUKA
A.
Pendahuluan…………………………………………………………………..
B.
LatarBelakang………………………………………………………………..
C.
Tujuan…………………………………………………………………………….
II. ISI
A.
Sumberterbuka
(opensource)……….……………………
2.
Perangkatlunakkomersial…………..……………………………….
3.
Perangkatlunak semi
bebas…………………………………………
4.
Public domain…………………………….……………………………….
5.
Freeware………………………………….………………………………….
6.
Shareware……………………………………………………………………
B.
GNU…………………………...
1.
Pembajakan
software…………………………………………………..
2.
Hacking………………………………………………………………………
3.
Cracking……………………………………………………………………...
III. PENUTUP
A.
Kesimpulan……………………………………………………………………..
B.
Saran………………………………………………………………………………
C.
DaftarPustaka/Referensi………………………..………………………..
HAKI Perangkat Lunak
Pendahuluan
Untukmelengkapimakalah
HAKI yang sayabuatsebelumnya, kali inisayatelahmembuatmakalah yang
merupakankelanjutandarimakalahhaki.
Di makalah yang
sayabuatterdapatmacammacamperangkatlunak yang di lindungiolehhakciptamaupun non
hakcipta.
Tujuan
Agar
pembacamengertitentangaspekaspekpentingdalamhakcipta.
Sebelum membahas aspek teknis
secara mendalam, sebaiknya kita
memantapkan terlebih dahulu
sebuah
pengertian aspek non teknis
dari
sebuah sistem operasi yaitu Hak
atas Kekayaan Intelektual Perangkat
Lunak (HaKI PL) Pembahasan
dimulai dengan menerangkan konsep
HaKI secara umum, serta HaKI PL
secara lebih dalam.
Secara khusus
akan dibahas konsep Perangkat
Lunak Bebas/Sumber Terbuka –
PLB/ST (Free/Open Source Software –
F/OSS).
Pembahasan ini bukan
bertujuan sebagai indoktrinasi
faham tersebut! Justru yang
diharapkan:
1.
Pelurusan atas persepsi keliru PLB dan ST,
serta penjelasan
2.
perbedaan dan persamaan dari kedua konsep
tersebut.
3.
Apa yang boleh dan apa yang tidak boleh
dilakukan dengan
4.
PLB/ST.
5.
Pelurusan atas persepsi bahwa para penulis
program komputer
6.
tidak berhak digaji layak.
7.
Pelurusan atas persepsi bahwa PLB tidak boleh
8.
dijual/dikomersialkan.
9.
Pelurusan atas persepsi bahwa PLB wajib
disebarluaskan.
10.
Pelurusan atas persepsi bahwa saat distribusi
tidak wajibmenyertakan kode sumber.
Setelah menyimak tulisan ini,
diharapkan akan lebih memahami dan
lebih menghargai makna PLB/ST
secara khusus, serta HAKI/PL
secara
umum.
Undang-undang mengenai HaKI
pertama kali ada di Venice, Italia yang
menyangkut masalah paten pada
tahun 1470. Caxton, Galileo, dan
Guttenberg tercatat sebagai
penemu-penemu yang muncul dalam
kurun waktu tersebut dan
mempunyai hak monopoli atas penemuan
mereka.
Hukum-hukum tentang paten
tersebut kemudian diadopsi
oleh kerajaan Inggris di jaman
TUDOR tahun 1500-an dan kemudian
lahir hukum mengenai paten
pertama di Inggris yaitu Statute of
Monopolies (1623). Amerika Serikat baru
mempunyai undang-undang
paten tahun 1791. Upaya
harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali
terjadi tahun 1883 dengan
lahirnya konvensi Paris untuk masalah
paten, merek dagang dan desain.
Kemudian konvensi Berne 1886
untuk masalah Hak Cipta (Copyright).
Perangkat Lunak Bebas
Bebas pada kata perangkat lunak
bebas tepatnya adalah bahwa para
pengguna bebas untuk
menjalankan suatu program, mengubah suatu
program, dan mendistribusi
ulang suatu program dengan atau tanpa
mengubahnya. Berhubung
perangkat lunak bebas bukan perihal harga,
harga yang murah tidak
menjadikannya menjadi lebih bebas, atau
mendekati bebas. Jadi jika anda
mendistribusi ulang salinan dari
perangkat lunak bebas, anda
dapat saja menarik biaya dan
mendapatkan uang. Mendistribusi
ulang perangkat lunak bebas
merupakan kegiatan yang baik
dan sah; jika anda melakukannya,
silakan juga menarik
keuntungan.
Perangkat lunak bebas ialah
perangkat lunak yang mengizinkan siapa
pun untuk menggunakan,
menyalin, dan mendistribusikan, baik
dimodifikasi atau pun tidak,
secara gratis atau pun dengan biaya. Perlu
ditekankan, bahwa kode sumber
dari program harus tersedia. Jika
tidak ada kode program, berarti
bukan perangkat lunak. Perangkat
Lunak Bebas mengacu pada
kebebasan para penggunanya untuk
menjalankan, menggandakan,
menyebarluaskan, mempelajari,
mengubah dan meningkatkan
kinerja perangkat lunak. Tepatnya,
mengacu pada empat jenis
kebebasan bagi para pengguna perangk at
lunak:
• Kebebasan 0. Kebebasan untuk menjalankan
programnya
untuk tujuan apa saja.
• Kebebasan 1. Kebebasan untuk mempelajari
bagaimana
program itu bekerja serta dapat
disesuaikan dengan kebutuhan
anda. Akses pada kode program
merupakan suatu prasyarat.
• Kebebasan 2. Kebebasan untuk menyebarluaskan
kembali hasil
salinan perangkat lunak
tersebut sehingga dapat membantu
sesama anda.
• Kebebasan 3. Kebebasan untuk meningkatkan
kinerja program,
dan dapat menyebarkannya ke
khalayak umum sehingga semua
menikmati keuntungannya. Akses
pada kode program
merupakan suatu prasyarat juga.
Suatu program merupakan
perangkat lunak bebas, jika setiap
pengguna memiliki semua dari
kebebasan tersebut. Dengan demikian,
anda seharusnya bebas untuk
menyebarluaskan salinan program itu,
dengan atau tanpa modifikasi
(perubahan), secara gratis atau pun
dengan memungut biaya
penyebarluasan, kepada siapa pun dimana
pun. Kebebasan untuk melakukan
semua hal di atas berarti anda tidak
harus meminta atau pun membayar
untuk izin tersebut.
Perangkat lunak bebas bukan
berarti ``tidak komersial''. Program
bebas harus boleh digunakan
untuk keperluan komersial.
Pengembangan perangkat lunak
bebas secara komersial pun tidak
merupakan hal yang aneh; dan
produknya ialah perangkat lunak
bebas yang komersial.
Lisensi Perangkat Lunak
Di Indonesia, HaKI PL termasuk
ke dalam kategori Hak Cipta
(Copyright). Beberapa negara, mengizinkan
pematenan perangkat
lunak. Pada industri perangkat
lunak, sangat umum perusahaan besar
memiliki portfolio paten yang
berjumlah ratusan, bahkan ribuan.
Sebagian besar
perusahaan-perusahaan ini memiliki perjanjian crosslicensing,
artinya ''Saya izinkan anda
menggunakan paten saya
asalkan saya boleh menggunakan
paten anda''. Akibatnya hukum
paten pada industri perangkat
lunak sangat merugikan perusahaanperusahaan
kecil yang cenderung tidak
memiliki paten. Tetapi ada
juga perusahaan kecil yang
menyalahgunakan hal ini.
Banyak pihak tidak setuju
terhadap paten perangkat lunak karena
sangat merugikan industri
perangkat lunak. Sebuah paten berlaku di
sebuah negara. Jika sebuah
perusahaan ingin patennya berlaku di
negara lain, maka perusahaan
tersebut harus mendaftarkan patennya
di negara lain tersebut. Tidak
seperti hak cipta, paten harus
didaftarkan terlebih dahulu
sebelum berlaku.
Perangkat Lunak Berpemilik (Propriety)
Perangkat lunak berpemilik (propriety) ialah perangkat lunak yang
tidak bebas atau pun
semi-bebas. Seseorang dapat dilarang, atau
harus meminta izin, atau akan
dikenakan pembatasan lainnya jika
menggunakan, mengedarkan, atau
memodifikasinya.
Perangkat Lunak Komersial
Perangkat lunak komersial
adalah perangkat lunak yang
dikembangkan oleh kalangan
bisnis untuk memperoleh keuntungan
dari penggunaannya.
``Komersial'' dan ``kepemilikan'' adalah dua hal
yang berbeda! Kebanyakan
perangkat lunak komersial adalah
berpemilik, tapi ada perangkat
lunak bebas komersial, dan ada
perangkat lunak tidak bebas dan
tidak komersial. Sebaiknya, istilah ini
tidak digunakan.
Perangkat Lunak Semi-Bebas
Perangkat lunak semibebas adalah
perangkat lunak yang tidak bebas,
tapi mengizinkan setiap orang
untuk menggunakan, menyalin,
mendistribusikan, dan
memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi
yang telah dimodifikasi) untuk
tujuan tertentu (Umpama nirlaba). PGP
adalah salah satu contoh dari
program semibebas. Perangkat lunak
semibebas jauh lebih baik dari
perangkat lunak berpemilik, namun
masih ada masalah, dan
seseorang tidak dapat menggunakannya pada
sistem operasi yang bebas.
Public Domain
Perangkat lunak public domain ialah perangkat lunak yang
tanpa hak
cipta. Ini merupakan kasus
khusus dari perangkat lunak bebas noncopyleft,
yang berarti bahwa beberapa
salinan atau versi yang telah
dimodifikasi bisa jadi tidak
bebas sama sekali. Terkadang ada yang
menggunakan istilah ``public domain'' secara bebas yang berarti
``cuma-cuma'' atau ``tersedia
gratis". Namun ``public domain''
merupakan istilah hukum yang
artinya ``tidak memiliki hak cipta''.
Untuk jelasnya, kami
menganjurkan untuk menggunakan istilah
``public domain'' dalam arti
tersebut, serta menggunakan istilah lain
untuk mengartikan pengertian
yang lain.
Sebuah karya adalah public
domain jika pemilik hak ciptanya
menghendaki demikian. Selain
itu, hak cipta memiliki waktu
kadaluwarsa. Sebagai contoh,
lagulagu klasik sebagian besar adalah
public domain karena sudah
melewati jangka waktu kadaluwarsa hak
cipta.
Freeware
Istilah ``freeware'' tidak terdefinisi dengan
jelas, tapi biasanya
digunakan untuk paket-paket
yang mengizinkan redistribusi tetapi
bukan pemodifikasian (dan kode
programnya tidak tersedia). Paketpaket
ini bukan perangkat lunak
bebas.
Shareware
Shareware ialah perangkat lunak
yang mengizinkan orang-orang untuk
meredistribusikan salinannya,
tetapi mereka yang terus
menggunakannya diminta untuk
membayar biaya lisensi. Dalam
prakteknya, orang-orang sering
tidak mempedulikan perjanjian
distribusi dan tetap melakukan
hal tersebut, tapi sebenarnya
perjanjian tidak
mengizinkannya.
GNU General Public License
(GNU/GPL)
GNU/GPL merupakan sebuah
kumpulan ketentuan pendistribusian
tertentu untuk
meng-copyleft-kan sebuah program. Proyek GNU
menggunakannya sebagai
perjanjian distribusi untuk sebagian besar
perangkat lunak GNU. Sebagai
contoh adalah lisensi GPL yang umum
digunakan pada perangkat lunak
Open Source. GPL memberikan hak
kepada orang lain untuk
menggunakan sebuah ciptaan asalkan
modifikasi atau produk derivasi
dari ciptaan tersebut memiliki lisensi
yang sama. Kebalikan dari hak
cipta adalah public domain. Ciptaan
dalam public domain dapat
digunakan sekehendaknya oleh pihak lain.
Sumber Terbuka (Open Source)
Walau pun PL memegang peranan
yang penting, pengertian publik
terhadap Hak atas Kekayaan
Intelektual Perangkat Lunak (HaKI PL)
masih relatif minim.
Kebinggungan ini bertambah dengan peningkatan
pemanfaatan dari Perangkat
Lunak Bebas (PLB) – Free Software – dan
Perangkat Lunak Sumber Terbuka
(PLST) – Open Source Software
(OSS). PLB ini sering
disalahkaprahkan sebagai PLST, walau pun
sebetulnya terdapat beberapa
berbedaan yang mendasar diantara
kedua pendekatan tersebut. Pada
dasarnya, PLB lebih mengutamakan
hal fundamental kebebasan,
sedangkan PLST lebih mengutamakan
kepraktisan pemanfaatan PL itu
sendiri.
Konsep Perangkat Lunak Kode
Terbuka (Open
Source Software) pada
intinya adalah membuka kode
sumber (source
code) dari
sebuah
perangkat lunak. Konsep ini
terasa aneh pada awalnya dikarenakan
kode sumber merupakan kunci
dari sebuah perangkat lunak. Dengan
diketahui logika yang ada di
kode sumber, maka orang lain semestinya
dapat membuat perangkat lunak
yang sama fungsinya. Open source
hanya sebatas itu. Artinya,
tidak harus gratis. Kita bisa saja membuat
perangkat lunak yang kita buka
kode-sumber-nya, mempatenkan
algoritmanya, medaftarkan hak
cipta, dan tetap menjual perangkat
lunak tersebut secara komersial
(alias tidak gratis). definisi open
source yangasli seperti
tertuang dalam OSD (Open Source Definition)
yaitu:
• Free Redistribution
• Source Code
• Derived Works
• Integrity of the Authors Source
Code
• No Discrimination Against
Persons or Groups
• No Discrimination Against
Fields of Endeavor
• Distribution of License
• License Must Not Be Specific to
a Product
• License Must Not Contaminate
Other Software
Beberapa bentuk model bisnis
yang dapat dilakukan dengan Open
Source:
• Support/seller, pendapatan
diperoleh dari penjualan media
distribusi, branding,
pelatihan, jasa konsultasi, pengembangan
custom, dan dukungan setelah
penjualan.
• Loss leader, suatu produk Open
Source gratis digunakan untuk
menggantikan perangkat lunak
komersial.
• Widget Frosting, perusahaan
pada dasarnya menjual perangkat
keras yang menggunakan program
open source untuk
menjalankan perangkat keras
seperti sebagai driver atau
lainnya.
• Accecorizing, perusahaan
mendistribusikan buku, perangkat
keras, atau barang fisik
lainnya yang berkaitan dengan produk
Open Source, misal penerbitan
buku O Reilly.
• Service Enabler, perangkat
lunak Open Source dibuat dan
didistribusikan untuk mendukung
ke arah penjualan service
lainnya yang menghasilkan uang.
• Brand Licensing, Suatu
perusahaan mendapatkan penghasilan
dengan penggunaan nama
dagangnya.
• Sell it, Free it, suatu
perusahaan memulai siklus produksinya
sebagai suatu produk komersial
dan lalu mengubahnya menjadi
produk open Source.
• Software Franchising, ini
merupakan model kombinasi antara
brand licensing dan
support/seller.
Sumber: http://bebas.vlsm.org/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar