Selasa, 12 Februari 2013

makalah HAKI




 

PELANGARAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DI BIDANG TIK

MAKALAH

Untukmemenuhitugasmatapelajaran KKPI


DI SUSUN OLEH :
v Ahmad Faid
v ArdhiWoko
v Aziz Muhhammad Y
v OkyCahyanto
logo.png









SMK PGRI WLINGI

TEKNIK KOMPUTER DAN JARINGAN
TAHUN PELAJARAN 2012/2013


DAFTAR  ISI

I.         PEMBUKA
A.    Pendahuluan…………………………………………………………………..
B.    LatarBelakang………………………………………………………………..
C.    Tujuan…………………………………………………………………………….



II.      ISI
A.    Sumberterbuka (opensource)……….……………………
1.    Perangkatlunakbebas…………………………………………………
2.    Perangkatlunakkomersial…………..……………………………….
3.    Perangkatlunak semi bebas…………………………………………
4.    Public domain…………………………….……………………………….
5.    Freeware………………………………….………………………………….
6.    Shareware……………………………………………………………………
B.    GNU…………………………...
1.    Pembajakan software…………………………………………………..
2.    Hacking………………………………………………………………………
3.    Cracking……………………………………………………………………...


III.   PENUTUP
A.    Kesimpulan……………………………………………………………………..
B.    Saran………………………………………………………………………………
C.    DaftarPustaka/Referensi………………………..………………………..
HAKI Perangkat Lunak
Pendahuluan
Untukmelengkapimakalah HAKI yang sayabuatsebelumnya, kali inisayatelahmembuatmakalah yang merupakankelanjutandarimakalahhaki.
Di makalah yang sayabuatterdapatmacammacamperangkatlunak yang di lindungiolehhakciptamaupun non hakcipta.
Tujuan
Agar pembacamengertitentangaspekaspekpentingdalamhakcipta.
Sebelum membahas aspek teknis secara mendalam, sebaiknya kita
memantapkan terlebih dahulu sebuah


pengertian aspek non teknis dari
sebuah sistem operasi yaitu Hak atas Kekayaan Intelektual Perangkat
Lunak (HaKI PL) Pembahasan dimulai dengan menerangkan konsep
HaKI secara umum, serta HaKI PL secara lebih dalam.
Secara khusus
akan dibahas konsep Perangkat Lunak Bebas/Sumber Terbuka –
PLB/ST (Free/Open Source Software – F/OSS). Pembahasan ini bukan
bertujuan sebagai indoktrinasi faham tersebut! Justru yang
diharapkan:
1.     Pelurusan atas persepsi keliru PLB dan ST, serta penjelasan
2.     perbedaan dan persamaan dari kedua konsep tersebut.
3.     Apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan dengan
4.     PLB/ST.
5.     Pelurusan atas persepsi bahwa para penulis program komputer
6.     tidak berhak digaji layak.
7.     Pelurusan atas persepsi bahwa PLB tidak boleh
8.     dijual/dikomersialkan.
9.     Pelurusan atas persepsi bahwa PLB wajib disebarluaskan.
10.  Pelurusan atas persepsi bahwa saat distribusi tidak wajibmenyertakan kode sumber.
Setelah menyimak tulisan ini, diharapkan akan lebih memahami dan
lebih menghargai makna PLB/ST secara khusus, serta HAKI/PL secara
umum.







Undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang
menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo, dan
Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam
kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan
mereka.
Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi
oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian
lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of
Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang
paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali
terjadi tahun 1883 dengan lahirnya konvensi Paris untuk masalah
paten, merek dagang dan desain. Kemudian konvensi Berne 1886
untuk masalah Hak Cipta (Copyright).





Perangkat Lunak Bebas
Bebas pada kata perangkat lunak bebas tepatnya adalah bahwa para
pengguna bebas untuk menjalankan suatu program, mengubah suatu
program, dan mendistribusi ulang suatu program dengan atau tanpa
mengubahnya. Berhubung perangkat lunak bebas bukan perihal harga,
harga yang murah tidak menjadikannya menjadi lebih bebas, atau
mendekati bebas. Jadi jika anda mendistribusi ulang salinan dari
perangkat lunak bebas, anda dapat saja menarik biaya dan
mendapatkan uang. Mendistribusi ulang perangkat lunak bebas
merupakan kegiatan yang baik dan sah; jika anda melakukannya,
silakan juga menarik keuntungan.
Perangkat lunak bebas ialah perangkat lunak yang mengizinkan siapa
pun untuk menggunakan, menyalin, dan mendistribusikan, baik
dimodifikasi atau pun tidak, secara gratis atau pun dengan biaya. Perlu
ditekankan, bahwa kode sumber dari program harus tersedia. Jika
tidak ada kode program, berarti bukan perangkat lunak. Perangkat
Lunak Bebas mengacu pada kebebasan para penggunanya untuk
menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari,
mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak. Tepatnya,
mengacu pada empat jenis kebebasan bagi para pengguna perangk at
lunak:
Kebebasan 0. Kebebasan untuk menjalankan programnya
untuk tujuan apa saja.
Kebebasan 1. Kebebasan untuk mempelajari bagaimana
program itu bekerja serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan
anda. Akses pada kode program merupakan suatu prasyarat.
Kebebasan 2. Kebebasan untuk menyebarluaskan kembali hasil
salinan perangkat lunak tersebut sehingga dapat membantu
sesama anda.
Kebebasan 3. Kebebasan untuk meningkatkan kinerja program,
dan dapat menyebarkannya ke khalayak umum sehingga semua
menikmati keuntungannya. Akses pada kode program
merupakan suatu prasyarat juga.
Suatu program merupakan perangkat lunak bebas, jika setiap
pengguna memiliki semua dari kebebasan tersebut. Dengan demikian,
anda seharusnya bebas untuk menyebarluaskan salinan program itu,
dengan atau tanpa modifikasi (perubahan), secara gratis atau pun
dengan memungut biaya penyebarluasan, kepada siapa pun dimana
pun. Kebebasan untuk melakukan semua hal di atas berarti anda tidak
harus meminta atau pun membayar untuk izin tersebut.
Perangkat lunak bebas bukan berarti ``tidak komersial''. Program
bebas harus boleh digunakan untuk keperluan komersial.
Pengembangan perangkat lunak bebas secara komersial pun tidak
merupakan hal yang aneh; dan produknya ialah perangkat lunak
bebas yang komersial.
Lisensi Perangkat Lunak
Di Indonesia, HaKI PL termasuk ke dalam kategori Hak Cipta
(Copyright). Beberapa negara, mengizinkan pematenan perangkat
lunak. Pada industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar
memiliki portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan.
Sebagian besar perusahaan-perusahaan ini memiliki perjanjian crosslicensing,
artinya ''Saya izinkan anda menggunakan paten saya
asalkan saya boleh menggunakan paten anda''. Akibatnya hukum
paten pada industri perangkat lunak sangat merugikan perusahaanperusahaan
kecil yang cenderung tidak memiliki paten. Tetapi ada
juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini.
Banyak pihak tidak setuju terhadap paten perangkat lunak karena
sangat merugikan industri perangkat lunak. Sebuah paten berlaku di
sebuah negara. Jika sebuah perusahaan ingin patennya berlaku di
negara lain, maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan patennya
di negara lain tersebut. Tidak seperti hak cipta, paten harus
didaftarkan terlebih dahulu sebelum berlaku.
Perangkat Lunak Berpemilik (Propriety)
Perangkat lunak berpemilik (propriety) ialah perangkat lunak yang
tidak bebas atau pun semi-bebas. Seseorang dapat dilarang, atau
harus meminta izin, atau akan dikenakan pembatasan lainnya jika
menggunakan, mengedarkan, atau memodifikasinya.


Perangkat Lunak Komersial
Perangkat lunak komersial adalah perangkat lunak yang
dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan
dari penggunaannya. ``Komersial'' dan ``kepemilikan'' adalah dua hal
yang berbeda! Kebanyakan perangkat lunak komersial adalah
berpemilik, tapi ada perangkat lunak bebas komersial, dan ada
perangkat lunak tidak bebas dan tidak komersial. Sebaiknya, istilah ini
tidak digunakan.

Perangkat Lunak Semi-Bebas
Perangkat lunak semibebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas,
tapi mengizinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin,
mendistribusikan, dan memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi
yang telah dimodifikasi) untuk tujuan tertentu (Umpama nirlaba). PGP
adalah salah satu contoh dari program semibebas. Perangkat lunak
semibebas jauh lebih baik dari perangkat lunak berpemilik, namun
masih ada masalah, dan seseorang tidak dapat menggunakannya pada
sistem operasi yang bebas.

Public Domain
Perangkat lunak public domain ialah perangkat lunak yang tanpa hak
cipta. Ini merupakan kasus khusus dari perangkat lunak bebas noncopyleft,
yang berarti bahwa beberapa salinan atau versi yang telah
dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali. Terkadang ada yang
menggunakan istilah ``public domain'' secara bebas yang berarti
``cuma-cuma'' atau ``tersedia gratis". Namun ``public domain''
merupakan istilah hukum yang artinya ``tidak memiliki hak cipta''.
Untuk jelasnya, kami menganjurkan untuk menggunakan istilah
``public domain'' dalam arti tersebut, serta menggunakan istilah lain
untuk mengartikan pengertian yang lain.
Sebuah karya adalah public domain jika pemilik hak ciptanya
menghendaki demikian. Selain itu, hak cipta memiliki waktu
kadaluwarsa. Sebagai contoh, lagulagu klasik sebagian besar adalah
public domain karena sudah melewati jangka waktu kadaluwarsa hak
cipta.




Freeware
Istilah ``freeware'' tidak terdefinisi dengan jelas, tapi biasanya
digunakan untuk paket-paket yang mengizinkan redistribusi tetapi
bukan pemodifikasian (dan kode programnya tidak tersedia). Paketpaket
ini bukan perangkat lunak bebas.

Shareware
Shareware ialah perangkat lunak yang mengizinkan orang-orang untuk
meredistribusikan salinannya, tetapi mereka yang terus
menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi. Dalam
prakteknya, orang-orang sering tidak mempedulikan perjanjian
distribusi dan tetap melakukan hal tersebut, tapi sebenarnya
perjanjian tidak mengizinkannya.

GNU General Public License (GNU/GPL)
GNU/GPL merupakan sebuah kumpulan ketentuan pendistribusian
tertentu untuk meng-copyleft-kan sebuah program. Proyek GNU
menggunakannya sebagai perjanjian distribusi untuk sebagian besar
perangkat lunak GNU. Sebagai contoh adalah lisensi GPL yang umum
digunakan pada perangkat lunak Open Source. GPL memberikan hak
kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan asalkan
modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi
yang sama. Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan
dalam public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain.

Sumber Terbuka (Open Source)
Walau pun PL memegang peranan yang penting, pengertian publik
terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual Perangkat Lunak (HaKI PL)
masih relatif minim. Kebinggungan ini bertambah dengan peningkatan
pemanfaatan dari Perangkat Lunak Bebas (PLB) – Free Software – dan
Perangkat Lunak Sumber Terbuka (PLST) – Open Source Software
(OSS). PLB ini sering disalahkaprahkan sebagai PLST, walau pun
sebetulnya terdapat beberapa berbedaan yang mendasar diantara
kedua pendekatan tersebut. Pada dasarnya, PLB lebih mengutamakan
hal fundamental kebebasan, sedangkan PLST lebih mengutamakan
kepraktisan pemanfaatan PL itu sendiri.
Konsep Perangkat Lunak Kode Terbuka (Open Source Software) pada
intinya adalah membuka kode sumber (source code) dari sebuah
perangkat lunak. Konsep ini terasa aneh pada awalnya dikarenakan
kode sumber merupakan kunci dari sebuah perangkat lunak. Dengan
diketahui logika yang ada di kode sumber, maka orang lain semestinya
dapat membuat perangkat lunak yang sama fungsinya. Open source
hanya sebatas itu. Artinya, tidak harus gratis. Kita bisa saja membuat
perangkat lunak yang kita buka kode-sumber-nya, mempatenkan
algoritmanya, medaftarkan hak cipta, dan tetap menjual perangkat
lunak tersebut secara komersial (alias tidak gratis). definisi open
source yangasli seperti tertuang dalam OSD (Open Source Definition)
yaitu:
Free Redistribution
Source Code
Derived Works
Integrity of the Authors Source Code
No Discrimination Against Persons or Groups
No Discrimination Against Fields of Endeavor
Distribution of License
License Must Not Be Specific to a Product
License Must Not Contaminate Other Software
Beberapa bentuk model bisnis yang dapat dilakukan dengan Open
Source:
Support/seller, pendapatan diperoleh dari penjualan media
distribusi, branding, pelatihan, jasa konsultasi, pengembangan
custom, dan dukungan setelah penjualan.
Loss leader, suatu produk Open Source gratis digunakan untuk
menggantikan perangkat lunak komersial.
Widget Frosting, perusahaan pada dasarnya menjual perangkat
keras yang menggunakan program open source untuk
menjalankan perangkat keras seperti sebagai driver atau
lainnya.
Accecorizing, perusahaan mendistribusikan buku, perangkat
keras, atau barang fisik lainnya yang berkaitan dengan produk
Open Source, misal penerbitan buku O Reilly.
Service Enabler, perangkat lunak Open Source dibuat dan
didistribusikan untuk mendukung ke arah penjualan service
lainnya yang menghasilkan uang.
Brand Licensing, Suatu perusahaan mendapatkan penghasilan
dengan penggunaan nama dagangnya.
Sell it, Free it, suatu perusahaan memulai siklus produksinya
sebagai suatu produk komersial dan lalu mengubahnya menjadi
produk open Source.
Software Franchising, ini merupakan model kombinasi antara
brand licensing dan support/seller.
Sumber: http://bebas.vlsm.org/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar